ANGGARAN
DASAR/ ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT
PKBM ‘PERMATA’
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
(1)
Lembaga ini
bernama pusat kegiatan belajar masyarakat ’Permata’ (selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini cukup disingkat dengan PKBM Permata) dan berkedudukan di Jalan Lintas
Tente-Parado, RT.06/RW.03 Desa Naru Kec. Woha Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
(2)
Lembaga ini dapat
membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, di wilayah Negara
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Pendiri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
PKBM dalam kegiatan bertujuan untuk mengabdi dengan
niat yang tulus dalam rangka peningkatan kegiatan pembangunan dalam Pendidikan,
Pelatihan dan Pemberdayaan/Pembinaan Pemuda serta penanaman nilai-nilai luhur
bangsa terhadap anak usia dini.
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada pasal 2, PKBM
menjalankan kegiatan di bidang pendidikan dan kepemudaan yaitu berupa
memberikan pelatihan, pendidikan keterampilan, pendidikan kesetaraan dan
berbagai pendidikan/pelatiihan/keterampilan serta pendidikan untuk anak usia
dini dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan peningkatan
taraf hidup masyarakat
KEKAYAAN
Pasal 4
(1)
Harta kekayaan
PKBM yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri yaitu dalam
barang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)
Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan PKBM dapat diperoleh
dari:
a.
Sumbangan atau
bantuan yang tidak mengikat.
b.
Wakaf
c.
Hibah.
d.
Hibah wasiat dan
e.
Perolehan lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PKBM dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Semua kekayaan
Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan Lembaga.
ORGAN LEMBAGA
Pasal 5
PKBM mempunyai organ yang terdiri dari:
a.
Pendiri
b.
Pembina
c.
Pengurus
PENDIRI
Pasal 6
Pendiri adalah organ lembaga
yang terdiri dari individu-individu yang mendirikan PKBM
TUGAS DAN WEWENANG PENDIRI
Pasal 7
(1)
Pendiri berwenang
untuk dan atas nama pendiri.
(2)
Kewenangan
Pendiri meliputi
a.
Membuat Kpeutusan
mengenai Anggaran Dasar.
b.
Memilih anggota
Pembina dan Pengurus PKBM untuk periode pertama
c.
Membuka cabang
lembaga di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan rapat
pendiri
d.
Pengesahan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran lembaga
e.
Pengesahan
laporan tahunan
f.
Penunjukan
likuidator dalam hal lembaga dibubarkan.
RAPAT PENDIRI
Pasal 8
(1)
Rapat pendiri
diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam
5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. Sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 9. Pendiri dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seseorang atau lebih satu anggota
Pengurus.
(2)
Panggilan Rapat
Pendiri dilakukan oleh Pendiri secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda teriama, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
dengan tidak memperhitungkaran tanggal panggulan dan tanggal rapat.
(3)
Panggilan rapat
itu harus mencantumkan hari, tanggal, tempat dan acara rapat.
(4)
Rapat pendiri
diadakan di tempat kedudukan Lembaga atau di tempat kegiatan lembaga atau di
tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
(5)
Dalam hal semua
anggota Pendiri hadir, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pendiri
dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang syah dan
mengikat.
(6)
Rapat Pendiri
dipimpin oleh seseorang yang dipilih dan dari anggota Pendiri yang hadir.
(7)
Seseorang anggota
Pendiri hanya dapat diwakilik oleh anggota pendiri lainnya dalam rapat pembina
berdsarkan surat kuasa.
(8)
Keputusan Rapat
pendiri diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(9)
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, aka keputusan
diambul berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang
sah.
(10)
Dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama, maka usul ditolak.
(11)
Tata Cara
suara diadakan sebagai berikut:
a.
Setiap anggoata
pendiri berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk
setiap angggota pendiri yang diwakilinya.
b.
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan
ditandatangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan
dari yang hadir.
c.
Suara yang
abstain dan suar yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan.
(12)
Setiap rapat Pendiri
dibuat berita acara rapa yang ditandatangani oleh seluruh anggota pendiri
(13)
Pendiri dapat
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pendiri, dengan ketentuan
semua anggota Pendiri telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
pendiri memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut.
(14)
Keputusan yang
diambil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (13) mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pendiri.
(15)
Dalam hal hanya
ada 1 (satu) orang Pendiri, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 9
(1)
Pendiri wajib
mnyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun palinglambat 5 (lima) bulan setelah
tahun buku lembaga ditutup.
(2)
Dalam hal rapat
tahunan, Pendiri melakukan:
a.
Evaluasi tentang
kekayaan, hak dan kewajiban lembaga tahun yang lambpau sebagaiu dasar
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan lembaga untuk tahun yang akan
datang.
b.
Pengesahan
laporan tahunan yang diajukan pengurus.
c.
Penetapan
kebijakan umum lembaga
d.
Pengesahan
program kerja dan rancangan Angaran Tahunan Lembaga.
(3)
Pengesahah
laporan tahunan pendiri dalam rapat tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota
pengurus atau kepengurusan yang telah dijalnkan selama satu tahun yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
PEMBINA
Pasal 10
Pembina adalah organ lembaga yang berfungsi dalam
pembinaan lembaga
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 11
(1)
Pembina berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pembina
(2)
Kewenangan
Pembina meliputi:
a.
Memberikan
nasehat kepada lembaga dalam penyenggaraan kegiatan lembaga.
b.
Menerima laporan
kegiatan lembaga paling kurang sekali dalam setahunb.
PENGURUS
Pasal 12
(1)
Pengurus adalah
organ lembaga yang melaksanakan kepengurusan lembaga, terdiri dari:
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil
Ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Seorang Bendahara
e.
Beberapa orang
anggota.
(2)
Yang diangkat
sebagai anggota pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum dan tidak dinyakan bersalah dalam melakukan pengurusan lembaga yang
menyebabkan kerugian bagi lembaga, masyarakat atau negara berdasarkan putusan
pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan
tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3)
Pengurus diangkat
oleh Pendiri melalui rapat Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembalil.
(4)
Pengurus dapat
menerima gaji,mupah atau honorarium apabila pengurus lembaga:
a.
Bukan Pembina
lembaga dan tidak terafiliasi dengan Pembina
b.
Melaksanakan
kepengurusan lembaga secara penuh dan langsung.
(5)
Dalam hal jabatan
pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan, Pendiri harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi
kekosongan itu.
(6)
Dalam hal semua
jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, Pendiri harus mengadakan rapat untuk
mengangkat pengurus baru dan untuk sementara lembaga diurus oleh Pembina.
(7)
Pengurus berhak
mengundurkan diri dari jabatannya memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada Pendiri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
(8)
Dalam hal
terdapat penggantian Pengurus lembaga maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan pergantian pengurus
lembaga, pendirian wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
instansi terkait.
(9)
Pengurus tidak
dapat merangkap sebagai Pembina.
Pasal 15
Jabatan anggota berakhir, apabila:
(1)
Meninggal dunia.
(2)
Mengundurkan Diri
(3)
Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman 56 (lima) tahun.
(4)
Diberitahukan
berdasarkan keputusan rapat Pendiri.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
(1)
Pengurus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan lembaga untuk kepentingan lembaga.
(2)
Pengurus wajib
menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan lembaga untuk disyahkan
Pembina.
(3)
Pengurus wajib
memberikan penjelasan tentang hal yang dipertanyakan oleh Pembina.
(4)
Setiap anggota pengurus
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pengurus berhak
mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan
dalam kegiatan dengan pembatasn terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.
Meminjam atau
meminjamkan uang atas nama lembaga tidak termasuk mengambil uang lembaga di
Bank.
b.
Mendirikan
sesuatu usha baru atau melakukan penyetoran dalam berbagai bentuk usaha baik di
dalam maupun di luar negeri.
c.
Memberi atau
menerima pengalihan atas harta tetap.
d.
Membeli atau
dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama lembaga.
e.
Menjual atau
dengan cara lain melepaskan kekayaan lembaga serta mengagunkan/membebani
kekayaan lemabaga.
f.
Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan lembaga, Pembina, Pengurus
atau dengan sesorang yang bekerja pada lembaga, yang perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
(6)
Perbuatan
pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus
mendapat persetujuan Pendiri.
Pasal 15
Pengurus tidak berwenang
mewakili lembag dalam hal:
(1)
Mengikat lembaga
dengan penjamin utang.
(2)
Membebani
kekayaan lembaga untuk kepentingan pihak lain.
(3)
Mengadakan
perjanjian dengan organisasi terafilisasi dengan Lembaga, Pembina dan Pengurus
atasu seseorang yang bekerja pada lembaga yang perjanjian tersebut tidak ada
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
Pasal 16
(1)
Ketua berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengurus mewakili lembaga.
(2)
Dalam hal ketua
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tersebut tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka sesorang wakil Ketua berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Lembaga.
(3)
Bendahara Umum
bertugas mengelola keuangan lembaga dalam hal hanya ada seorang Bendaha maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga
baginya.
(4)
Pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oelh Pendiri melalui Rapat
Pendiri.
(5)
Pengurus untuk
perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya
berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 17
(1)
Pengurus
berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan lembaga berdasarkan
rapat pengurus.
(2)
Yang dapat diangkat
sebagai pelaksana kegaiatan adalah orang perorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan paiilt atau dipidana karena
melakukan tindakan yang merugikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkuekuatan hukum tetap.
(3)
Pelaksana
kgaiatan lembaga diangkat oleh pengurus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan
atau berdasarkan rentang waktu pelaksanaan program yang diisetujui oleh
pengurus dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat
pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4)
Pelaksana
kegiatan lembaga bertanggung jawab kepada pengurus.
(5)
Pelaksana
kegiaatan lembaga menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan keputusan rapat pengurus.
Pasal 19
(1)
Dalam hal terjadi
perkara di pengadilan antara lembaga dengan anggoata pengurus atau apabila
kepentinagn pribadi seorang anggota pengurus bertentangan dengan lembaga maka
anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili lembaga, maka anggota pengurus lainnya bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili lembaga.
(2)
Dalam hal lembaga
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh pengurus
maka lembaga diwakili oleh Pendiri.
Rapat pengurus
Pasal 19
(1)
Rapat pengurus
dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari
satu atau lebih Pengurus, Pendiri atau pembina
(2)
Panggilan raapt
harus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakiili pengurus.
(3)
Panggilan rapat
pengurus disampaikan kepada setuap anggota pengurus secara langsung atau
melalui surat dengan menandatangaui tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4)
Rapat pengurus
itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(5)
Rapat pengurus
diadakan di tempat kedudukan lembaga atau di tempat kegiatan lembaga.
(6)
Rapat pengurus
dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan
persetujuan Pembina
Pasal 20
(1)
Rapat pengurus
dipimpin oleh Ketua
(2)
Dalam hal ketua
tidak hadir atau berhalangan maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang wakil
ketua
(3)
Satu orang
pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam rapat pengurus
berdasarkan surat kuasa.
(4)
Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan apabila:
a.
Dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus
b.
Dala hal kourum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan rapat pengurus kedua.
c.
Pemanggilan
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
d.
Rapat pengurus
kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh saru) hari terhitng sejak rapat pengurus pertama.
e.
Rapat pengurus
kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri ½ (satu
per dua) jumlah pengurus.
KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1)
Keputusan rapat
pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang
sah.
(3)
Dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka,
kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan
suaya yang tidak sah dihitung dalam
menentukan suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap rapat
pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus yang hadir.
(7)
Pengurus dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat.
(8)
Pengurus, dengan
ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9)
Keputusan
mengenai yang diambil sebagaiamana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 22
(1)
Rapat gabungan
adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pendiri untuk mengangkat Pembina
apabila lembaga tidak lagi mempunyai Pembina
(2)
Rapat gabungan diadakan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak lembaga tidak lagi mempunyai
pembina.
(3)
Panggilan rapat
gabungan dilakukan oleh pengurus.
(4)
Panggilan rapat
gabungan harus disampaikan kepada setiap pengurus dan Pendiri secara langsung
atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal rapat.
(5)
Panggilan rapat gabungan
harus mencantumkan ranggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(6)
Rapat gabungan
diadakan di tempat kedududkan lembaga atau di tempat kegiatan lembaga.
(7)
Rapat gabungan
dipimpin oleh Ketua
(8)
Dalam hal ketua
tidak ada atau berhlangana , maka rapat
gabungan dipimpin oleh Wakil Ketua
(9)
Dalam hal Ketua
dan Wakil Ketua tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin
oleh salah satu orang Pendiri yang dipilih oleh dandari pengus dan pendiri yang
hadir.
Pasal 23
(1)
Satu orang
pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam rapat gabungan
berdsarkan surat kuasa.
(2)
Satu orang
Pendiri hanya dapat diwakili oleh pendiri lainnya dalam rapat gabungan
berdasarkan surat kuasa.
(3)
Setiap pengurus
atau pendiri yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk setiap pengurus atau pendiri yang diwakilinya.
(4)
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka,
kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara yang
abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak
ada.
KOURUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 24
(1)
Rapat gabungan
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pendiri, Pengurus dan Perwakilan
Pembina.
(2)
Dalam hal kourum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan rapat gabungan kedua.
(3)
Pemanggilan
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal rapat.
(4)
Rapat gabungan
kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat bila dihadiri
paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota pendiri.
(5)
Keputusan rapat
gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdsarkan musyawarah untuk
mufakat.
(6)
Dalam hal
keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdsarkan jumlah suara setuju paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah dikeluarkan dalam rapat.
(7)
Setiap rapat
gabungan dibuat berita acara rapat yang pengesahannya ditandatangani oleh semua
anggota pengurus dan pendiri yang hadir.
(8)
Berita acara
rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) menjadi bukti yaang sah terhadap
lembaga dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi
dalam rapat.
(9)
Anggota pengurus
dan anggota pendiri dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat gabuangan dengan ketentuan semua pengurus dan semua pendiri talah
diberitahu secara tertulis dan semua pengurus serta pendiri memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani
usul tersebut.
TAHUN BUKU
Pasal 25
(1)
Tahun buku
lembaga dimulai dari tanggal 12 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember
(2)
Pada akhir4
Desember tiap tahun, buku lembaga ditutup.
(3)
Untuk pertama
kalinya tahun buku lembaga dimualai pada akta pendirian lembaga dan ditutup
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2011 (dua ribu sebelas)
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 26
Untuk pertama kalinya struktur lembaga ditetapkan
dengan Anggaran Dasar. Struktur Lembaga PKBM’Permata’ untuk pertama kali
sebagai berikut:
a.
Pendiri
-
-
b.
Pembina
-
Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bima
-
Foum Komunikasi
PKBM NTB
-
Foum Komunikasi
PKBM Kabupaten Bima
-
c.
Pengurus
-
Ketua :
-
Sekretaris :
-
Bendahara :
-
Anggota :
Penunjukan dan pengangkatan tersebut diatas telah
diterima dengan baik dan tanpa syarat oleh mereka yang ditunjuk dan diangkat
tersebut dan akan disyahkan kembali dalam rapat tahuanan pertama Pendiri yang
wajib diadakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar PKBM ini oleh pejabat yang
membidangi satuan pendidikan, sedangkan untuk kelengkapan organ-organ lain
dalam PKBM ini dan unsur-unsur dalam organ-organ tersebut wajib telah dibentuk
dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan akta
pendirian dan anggara Dasar PKBM ini oleh Pejabat yang mebidangi satuan
pendidikan dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar ini dan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendirian.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 27
(1)
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota Pendiri
(2)
Anggaran Dasar
ini ditandatangani oleh Anggota Pendiri dan mulai berlaku sejak tanggal
ditantangani tersebut.
Ditetapkan
di :
Pada
Tangal : 17 Juli 2011
Pendiri PKBM PERMATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar